HAK ASASI MANUSIA
Pengertian Ham adalah Sejak lahir, manusia telah
mempunyai hak asasi yang harus dijunjung tinggi dan diakui semua orang. Hak ini
lebih penting dari hak seorang penguasa atau raja. Hak asasi berasal dari Tuhan
Yang Maha Esa, diberikan kepada manusia. Akan tetapi, hak asasi sering kali
dilanggar manusia untuk mempertahankan hak pribadinya.
Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).
Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).
ciri-ciri
khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
1. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
3. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
4. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Pelanggaran HAM adalah pelanggaran atau kelalaian terhadap kewajiban asasi yang dilakukan seseorang terhadap orang lain. Namun tidak semua pelanggaran yang berkenaan dengan hak merupakan pelanggaran HAM. Yang termasuk dalam pelanggaran HAM diantaranya pelecehan dan pembunuhan, berikut penjelasan lengkap mengenai pelanggaran HAM dan Contoh Kasus Pelanggaran Ham di Indonesia.
Pelanggaran HAM diatur dalam UU No. 39 tahun 1999 bahwa :
"Pelanggaran HAM adalah segala tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disegaja maupun tidak disengaja yang dapat mengurangi, membatasi, mencabut, atau menghilangkan hak asasi orang lain yang dilindungi oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang benar dan adil sesuai mekanisme hukum yang berlaku."
3. Bentuk-bentuk pelanggaran HAM
Pelanggaran yang sering dijumpai dalam masyarakat antara lain :
Deskriminasi adalah pembatasan, pelecehan, dan pengucilan yang dilakukan langsung atau tidak lengsung yang didasarkan perbedaan manusia atas Suku, ras, etnis, dan Agama.
Penyiksaan adalah perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani.
Pelanggaran HAM menurut sifatnya terbagi dua yaitu :
Pelanggaran HAM berat yaitu pelanggaran HAM yang mengancam nyawa manusia.
Pelanggaran HAM ringan yaitu pelanggaran HAM yang tidak menancam jiwa manusia.
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
1. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
3. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
4. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Pelanggaran HAM adalah pelanggaran atau kelalaian terhadap kewajiban asasi yang dilakukan seseorang terhadap orang lain. Namun tidak semua pelanggaran yang berkenaan dengan hak merupakan pelanggaran HAM. Yang termasuk dalam pelanggaran HAM diantaranya pelecehan dan pembunuhan, berikut penjelasan lengkap mengenai pelanggaran HAM dan Contoh Kasus Pelanggaran Ham di Indonesia.
Pelanggaran HAM diatur dalam UU No. 39 tahun 1999 bahwa :
"Pelanggaran HAM adalah segala tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disegaja maupun tidak disengaja yang dapat mengurangi, membatasi, mencabut, atau menghilangkan hak asasi orang lain yang dilindungi oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang benar dan adil sesuai mekanisme hukum yang berlaku."
3. Bentuk-bentuk pelanggaran HAM
Pelanggaran yang sering dijumpai dalam masyarakat antara lain :
Deskriminasi adalah pembatasan, pelecehan, dan pengucilan yang dilakukan langsung atau tidak lengsung yang didasarkan perbedaan manusia atas Suku, ras, etnis, dan Agama.
Penyiksaan adalah perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani.
Pelanggaran HAM menurut sifatnya terbagi dua yaitu :
Pelanggaran HAM berat yaitu pelanggaran HAM yang mengancam nyawa manusia.
Pelanggaran HAM ringan yaitu pelanggaran HAM yang tidak menancam jiwa manusia.
Berita Online
Dua PRT Lapor
Polisi Disiksa Majikannya yang Artis Sinetron
BEKASI
KOMPAS.com Jumat, 18 Maret 2016 | 09:43 WIB
- Dua pembantu
rumah tangga (PRT) di Bekasi mengaku telah mendapat tindak kekerasan oleh
majikannya di Perumahan Prima Lingkar Asri, Jalan Caman Raya Blok B1 No 11,
Jatibening, Pondokgede, Kota Bekasi.
Dugaan penganiayaan itu dilakukan oleh pemain sinetron berinisial ASM alias Cima dan kakaknya yang berinisial N.
Kedua korban, Tiara (22) asal Tulung Bawang Lampung dan Salimah (43) asal Banyumas Jawa Tengah itu, melaporkan perlakuan majikannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bekasi Kota.
Terungkapnya kasus penganiayaan ini bermula dari warga di sekitar rumah pesinetron Cima yang kerap mendengar jeritan kesakitan dari asisten PRT, Tiara.
Saat situasi rumah sepi, warga lalu mendatangi rumah tersebut dan menanyakan sumber rintihan itu.
Lalu betapa terkejutnya, warga begitu mendapat penuturan korban, bahwa mereka menjadi korban kekerasan oleh majikannya.
Warga setempat lalu mendampingi korban untuk melaporkan kejadian ini ke kepolisian setempat.
Kepada warga, Tiara mengaku, perlakuan kejam dan kasar yang diterimanya itu terjadi sejak empat bulan terakhir. Menurut dia, majikannya itu kerap melakukan tindakan kekerasan seperti menjambak rambutnya, menendang, memukul bahkan menggunting rambutnya dengan kasar.
"Tak hanya itu, saya juga belum digaji selama lima bulan dan sering dikasih makanan sisa," ucap Tiara kepada wartawan, Kamis (17/3/2016).
Tiara menyebut, aksi kekerasan itu dipicu karena masalah sepele. Dia yang kerap dipanggil oleh majikannya, terkadang telat untuk menghampiri kedua pelaku. Kedua majikannya, lalu tersulut emosi dan menjambak rambut dan menendang bagian tubuhnya.
Sebenarnya, kata Tiara, pembantu di rumah itu ada tiga orang. Hanya saja, saat diselamatkan warga, Marni (19), ditahan oleh majikanya tersebut. Sehingga, yang dibawa warga hanya dua pembantu rumah tangga tersebut.
"Marni malah lebih parah mendapatkan perlakuan kasar, pokoknya kami sudah diperlakukan seperti binatang," tambah Tiara.
Tiara menambahkan, setiap bulan gaji yang harus diterima mereka mencapai Rp 2,7 juta. Namun diawal bulan hanya digaji Rp 1,2 juta dan bulan keduanya Rp 1,8 juta.
Setelah dua bulan itu, para pembantu rumah tangga tersebut tidak pernah digaji dan disekap di dalam rumah tanpa diperbolehkan keluar sama sekali.
Tiara mengaku, sebenarnya majikan asli di rumah itu adalah orangtua dari ASM dan kakaknya N. Sayangnya, setiap kedua anaknya melakukan tindakan kekerasan, orangtuanya hanya diam dan membiarkan saja.
"Saya pernah dipukul juga pakai panci, tapi orangtuanya diam aja. Padahal saya sudah menjerit kesakitan dan menangis," jelasnya.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Puji Astuti membenarkan laporan kedua korban. Namun, pihaknya masih mencari alat bukti kasus kekerasan yang dilakukan majikanya tersebut.
"Kami masih menunggu hasil visum dari pihak dokter, karena ini berupa laporan secara lisan saja," ujar Puji.
Meski telah mengaku mendapat tindak kekerasan, namun kedua fisik pelaku tidak terdapat tanda-tanda kekerasan.
Oleh karenanya, Unit PPA Polresta Bekasi Kota menunggu hasil visum dari pihak dokter yang akan dikeluarkan pada Sabtu (19/3) mendatang. Sebab, bekas luka aniaya dua pembantu itu sudah hilang.
"Dua hari kedepan hasil visum keluar, dan langsung kami proses," kata Puji. (Fitriyandi Al Fajri)
Dugaan penganiayaan itu dilakukan oleh pemain sinetron berinisial ASM alias Cima dan kakaknya yang berinisial N.
Kedua korban, Tiara (22) asal Tulung Bawang Lampung dan Salimah (43) asal Banyumas Jawa Tengah itu, melaporkan perlakuan majikannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bekasi Kota.
Terungkapnya kasus penganiayaan ini bermula dari warga di sekitar rumah pesinetron Cima yang kerap mendengar jeritan kesakitan dari asisten PRT, Tiara.
Saat situasi rumah sepi, warga lalu mendatangi rumah tersebut dan menanyakan sumber rintihan itu.
Lalu betapa terkejutnya, warga begitu mendapat penuturan korban, bahwa mereka menjadi korban kekerasan oleh majikannya.
Warga setempat lalu mendampingi korban untuk melaporkan kejadian ini ke kepolisian setempat.
Kepada warga, Tiara mengaku, perlakuan kejam dan kasar yang diterimanya itu terjadi sejak empat bulan terakhir. Menurut dia, majikannya itu kerap melakukan tindakan kekerasan seperti menjambak rambutnya, menendang, memukul bahkan menggunting rambutnya dengan kasar.
"Tak hanya itu, saya juga belum digaji selama lima bulan dan sering dikasih makanan sisa," ucap Tiara kepada wartawan, Kamis (17/3/2016).
Tiara menyebut, aksi kekerasan itu dipicu karena masalah sepele. Dia yang kerap dipanggil oleh majikannya, terkadang telat untuk menghampiri kedua pelaku. Kedua majikannya, lalu tersulut emosi dan menjambak rambut dan menendang bagian tubuhnya.
Sebenarnya, kata Tiara, pembantu di rumah itu ada tiga orang. Hanya saja, saat diselamatkan warga, Marni (19), ditahan oleh majikanya tersebut. Sehingga, yang dibawa warga hanya dua pembantu rumah tangga tersebut.
"Marni malah lebih parah mendapatkan perlakuan kasar, pokoknya kami sudah diperlakukan seperti binatang," tambah Tiara.
Tiara menambahkan, setiap bulan gaji yang harus diterima mereka mencapai Rp 2,7 juta. Namun diawal bulan hanya digaji Rp 1,2 juta dan bulan keduanya Rp 1,8 juta.
Setelah dua bulan itu, para pembantu rumah tangga tersebut tidak pernah digaji dan disekap di dalam rumah tanpa diperbolehkan keluar sama sekali.
Tiara mengaku, sebenarnya majikan asli di rumah itu adalah orangtua dari ASM dan kakaknya N. Sayangnya, setiap kedua anaknya melakukan tindakan kekerasan, orangtuanya hanya diam dan membiarkan saja.
"Saya pernah dipukul juga pakai panci, tapi orangtuanya diam aja. Padahal saya sudah menjerit kesakitan dan menangis," jelasnya.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Puji Astuti membenarkan laporan kedua korban. Namun, pihaknya masih mencari alat bukti kasus kekerasan yang dilakukan majikanya tersebut.
"Kami masih menunggu hasil visum dari pihak dokter, karena ini berupa laporan secara lisan saja," ujar Puji.
Meski telah mengaku mendapat tindak kekerasan, namun kedua fisik pelaku tidak terdapat tanda-tanda kekerasan.
Oleh karenanya, Unit PPA Polresta Bekasi Kota menunggu hasil visum dari pihak dokter yang akan dikeluarkan pada Sabtu (19/3) mendatang. Sebab, bekas luka aniaya dua pembantu itu sudah hilang.
"Dua hari kedepan hasil visum keluar, dan langsung kami proses," kata Puji. (Fitriyandi Al Fajri)
Editor
|
: Ana
Shofiana Syatiri
|
Sumber
|
: WARTA KOTA
|
Komentar
Menurut saya seharusya majikan PRT
( Pembantu Rumah tangga )Tidak melakukan
PRT dengan perilaku kasar, penganiayaan , hanya karena Hal yang sepele seperti
telatnya dipanggil majikan si ART telat dikit di tendang , dijambak rambutnya ,
dipukul kepalanya pake panci tidak seharusnya sepeti itu ,dan juga belum
menerima gaji selama 5 bulan, diperlakukan seperti binatang karena hal seperti
itu tidak dianjurkan atau sangat melanggar Ham . Dalam agama pun tidak perna
diajarkan memukul atau menyakitin seseorang apapun alasannya.
hal ini harus ditindak lanjutin
kalau memang benar hasil dari visum dokter. dan harus dikasih hukuman yang
berlaku dan semoga tidak ada lagi yang terjadi kepada PRT - PRT Yang lain . dan bisa
dijadikan sebagai pelajaran di kemudian hari :)
Referensi
http://informasiana.com/pengertian-ham-hak-asasi-manusia/
http://megapolitan.kompas.com/read/2016/03/18/09430251/Dua.PRT.Lapor.Polisi.Disiksa.Majikannya.yang.Artis.Sinetron