HAK DAN KEWAJIBAN
Contoh Hak Warga
Negara Indonesia :
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban adalah
segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk
dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak
yang pantas untuk didapat . Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu
keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota
warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan
kewajiban tersebut.
Contoh Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Kewajiban warga
negara berdasarkan UUD 1945 :
Ø Membayar pajak.
Ø Membela pertahanan dan keamanan.
Ø Menghormati hak asasi.
Ø Menjunjung hukum dan pemerintahan.
Ø Ikut serta membela negara.
Ø Tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
Ø Wajib mengikuti pendidikan dasar.
Berita
Online
Ini Penelusuran soal TKI "Disandera" 14 Tahun
di Arab Saudi
UNGARAN, KOMPAS.com Jumat, 18 Maret 2016 | 22:46 WIB
- Seorang tenaga
kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Semarang, Isnaini (33), dilaporkan
"disandera" selama 14 tahun oleh sang majikan di negara Arab Saudi.
Bahkan selama bekerja, Isnaini juga tidak menerima gaji sebagaimana mestinya.
Orangtua Isnaini yang berada di Dusun Rejosari Kidul, Desa Rejosari, Kecamatan Tuntang, berharap pemerintah bisa membantu memulangkan Isnaini, sehingga bisa berkumpul kembali di tengah-tengah keluarganya.
Hal ini terungkap dari pengaduan warga Desa Rejosari, Slamet Riyadi (43), ke Farksi PDI-P DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (4/3/2016).
Mantan suami Isnaini ini mengaku, komunikasi terakhir antara dirinya dengan Isnaini dilakukan sepekan kemarin.
"Delapan tahun pertama komunikasi kita hanya pakai surat," kata Slamet didampingi oleh Sekretaris Fraksi PDI-P Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening.
Pihak keluarga mantan istrinya meminta dirinya untuk membantu mengupayakan agar Isnaini bisa pulang kembali ke tanah air. Menurut pengakuan Slamet, Isnaini berangkat ke Arab Saudi untuk menjadi TKW pada tahun 2002 silam.
Saat itu, umur pernikahan mereka baru berjalan enam bulan. Awalnya ia tak sepakat jika Isnaini menjadi TKW di Arab Saudi. Namun karena terus didesak orangtua Isnaini, akhirnya Slamet mengizinkan dengan syarat Isnaini bekerja di Arab Saudi cukup dua tahun sesuai kontrak kerja.
"Sebenarnya dua kali dia berupaya minta persetujuan saya supaya bisa bekerja keluar negeri. Yang ketiga kalinya, dia berjanji sebaik malaikat sekalipun majikannya, dia akan kembali setelah kontrak selesai," jelasnya.
Namun setelah dua tahun berlalu, Isnaini tak kunjung pulang. Baru setelah delapan tahun kemudian, Isnaini menghubunginya menggunakan telepon sang majikan.
Ia bercerita bahwa sebenarnya sudah sangat ingin pulang tetapi tidak diizinkan oleh sang majikan. Selain itu, selama bekerja di Arab Saudi, ia mengaku belum pernah sekalipun menerima gaji.
"Empat tahun pertama dia disana, dia pernah kirim Rp 14 juta dalam dua kali pengiriman. Itupun katanya kas bon ke majikan," ujarnya.
Slamet mengaku sudah berupaya maksimal untuk bisa memulangkan mantan istrinya itu kembali ke tengah-tengah keluarganya. Bahkan ia sudah delapan kali bolak-balik mengurus ke PT Avida Aviaduta di Jakarta selaku penyalur Isnaini, termasuk ke Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta.
"Terakhir oleh Pak Lukman (Sekretaris Menteri Tenaga Kerja) dijanjikan akan dibantu," ujarnya.
Menanggapi pengaduan ini, Bondan yang juga ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang ini mengatakan, pihaknya akan mendorong Pamkab Semarang untuk menjembatani kepentingan pihak keluarga Isnaini dengan pihak-pihak terkait, seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja maupaun BNP2TKI.
"Secara politis kita akan dorong Pemkab Semarang untuk ikut menangani masalah yang dihadapi salah satu warga kita ini," kata Bondan.
Bahkan selama bekerja, Isnaini juga tidak menerima gaji sebagaimana mestinya.
Orangtua Isnaini yang berada di Dusun Rejosari Kidul, Desa Rejosari, Kecamatan Tuntang, berharap pemerintah bisa membantu memulangkan Isnaini, sehingga bisa berkumpul kembali di tengah-tengah keluarganya.
Hal ini terungkap dari pengaduan warga Desa Rejosari, Slamet Riyadi (43), ke Farksi PDI-P DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (4/3/2016).
Mantan suami Isnaini ini mengaku, komunikasi terakhir antara dirinya dengan Isnaini dilakukan sepekan kemarin.
"Delapan tahun pertama komunikasi kita hanya pakai surat," kata Slamet didampingi oleh Sekretaris Fraksi PDI-P Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening.
Pihak keluarga mantan istrinya meminta dirinya untuk membantu mengupayakan agar Isnaini bisa pulang kembali ke tanah air. Menurut pengakuan Slamet, Isnaini berangkat ke Arab Saudi untuk menjadi TKW pada tahun 2002 silam.
Saat itu, umur pernikahan mereka baru berjalan enam bulan. Awalnya ia tak sepakat jika Isnaini menjadi TKW di Arab Saudi. Namun karena terus didesak orangtua Isnaini, akhirnya Slamet mengizinkan dengan syarat Isnaini bekerja di Arab Saudi cukup dua tahun sesuai kontrak kerja.
"Sebenarnya dua kali dia berupaya minta persetujuan saya supaya bisa bekerja keluar negeri. Yang ketiga kalinya, dia berjanji sebaik malaikat sekalipun majikannya, dia akan kembali setelah kontrak selesai," jelasnya.
Namun setelah dua tahun berlalu, Isnaini tak kunjung pulang. Baru setelah delapan tahun kemudian, Isnaini menghubunginya menggunakan telepon sang majikan.
Ia bercerita bahwa sebenarnya sudah sangat ingin pulang tetapi tidak diizinkan oleh sang majikan. Selain itu, selama bekerja di Arab Saudi, ia mengaku belum pernah sekalipun menerima gaji.
"Empat tahun pertama dia disana, dia pernah kirim Rp 14 juta dalam dua kali pengiriman. Itupun katanya kas bon ke majikan," ujarnya.
Slamet mengaku sudah berupaya maksimal untuk bisa memulangkan mantan istrinya itu kembali ke tengah-tengah keluarganya. Bahkan ia sudah delapan kali bolak-balik mengurus ke PT Avida Aviaduta di Jakarta selaku penyalur Isnaini, termasuk ke Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta.
"Terakhir oleh Pak Lukman (Sekretaris Menteri Tenaga Kerja) dijanjikan akan dibantu," ujarnya.
Menanggapi pengaduan ini, Bondan yang juga ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang ini mengatakan, pihaknya akan mendorong Pamkab Semarang untuk menjembatani kepentingan pihak keluarga Isnaini dengan pihak-pihak terkait, seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja maupaun BNP2TKI.
"Secara politis kita akan dorong Pemkab Semarang untuk ikut menangani masalah yang dihadapi salah satu warga kita ini," kata Bondan.
Komentar
Yang
saya Pahami seharusnya pemerintah harus bertindak cepat memulangkan TKW
tersebut karena dari pihak keluarga isnaini sudah meminta bantuan terhadap
Sekretaris tenaga kerja . dan sampai delapan kali meminta bantuan kepada PT
Avida Aviaduta di Jakarta selaku penyalur Isnaini. dan belum ada tanggapan
sedangkan kontrak hanya sampai 2 tahun dari tahun 2002 , dan ini kasus sudah
lama tidak ada yang mengapi lebih serius.
menurut saya pemerintah harus memperhatikan
TKW walaupun hal sekecil apapun karena Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan
pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku.
Referensi
http://aniiev.blogspot.co.id/2015/03/v-behaviorurldefaultvmlo.html
http://regional.kompas.com/read/2016/03/18/22460051/Ini.Penelusuran.soal.TKI.Disandera.14.Tahun.di.Arab.Saudi?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp
0 komentar:
Posting Komentar
Berkomentar Dengan menggunakan kata-kata yang sopan dan tidak ada unsur sara didalam komentar tersebut, terima kasih atas partisipasinya