BERIKAN KOMENTAR YANG BERKUALIATAS UNTUK BLOG INI

Memberi komentar merupakan cermin membaca yang baik.

Blog Ini Bebas Dari VIRUS-TROJAN-WORM

Apabila ada kerusakan dalam link download. mohon dilaporkan kepada pihak admin dengan cara Komentar di post tersebut pihak admin akan segera mengganti link yang rusak "Secepatnya"

Mau Ngeblog?

Mampir ke www.rafisl.blogspot.com

Sponsor my Blog

Terima kasih yang sudah mendung blog ini semoga sukses dikemudian hari :)

Terima kasih sudah berkunjung

Hayoo ada yang ketinggalan ga? follow dulu lah kalau mau out :P

Minggu, 20 Maret 2016

Tugas Softskill 2 Pendidikan Kewarganegaraan (HAM)




HAK ASASI MANUSIA
Pengertian  Ham adalah Sejak lahir, manusia telah mempunyai hak asasi yang harus dijunjung tinggi dan diakui semua orang. Hak ini lebih penting dari hak seorang penguasa atau raja. Hak asasi berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, diberikan kepada manusia. Akan tetapi, hak asasi sering kali dilanggar manusia untuk mempertahankan hak pribadinya.
Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).
ciri-ciri khusus Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
1. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
3. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
4. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

Pelanggaran HAM adalah pelanggaran atau kelalaian terhadap kewajiban asasi yang dilakukan seseorang terhadap orang lain. Namun tidak semua pelanggaran yang berkenaan dengan hak merupakan pelanggaran HAM. Yang termasuk dalam pelanggaran HAM diantaranya pelecehan dan pembunuhan, berikut penjelasan lengkap mengenai pelanggaran HAM dan Contoh Kasus Pelanggaran Ham di Indonesia.

Pelanggaran HAM diatur dalam UU No. 39 tahun 1999 bahwa :
"Pelanggaran HAM adalah segala tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disegaja maupun tidak disengaja yang dapat mengurangi, membatasi, mencabut, atau menghilangkan hak asasi orang lain yang dilindungi oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang benar dan adil sesuai mekanisme hukum yang berlaku."

3. Bentuk-bentuk pelanggaran HAM
Pelanggaran yang sering dijumpai dalam masyarakat antara lain :

Deskriminasi adalah pembatasan, pelecehan, dan pengucilan yang dilakukan langsung atau tidak lengsung yang didasarkan perbedaan manusia atas Suku, ras, etnis, dan Agama.
Penyiksaan adalah perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani.

Pelanggaran HAM menurut sifatnya terbagi dua yaitu :
Pelanggaran HAM berat yaitu pelanggaran HAM yang mengancam nyawa manusia.
Pelanggaran HAM ringan yaitu pelanggaran HAM yang tidak menancam jiwa manusia.

Berita Online

Dua PRT Lapor Polisi Disiksa Majikannya yang Artis Sinetron
BEKASI

KOMPAS.com Jumat, 18 Maret 2016 | 09:43 WIB
- Dua pembantu rumah tangga (PRT) di Bekasi mengaku telah mendapat tindak kekerasan oleh majikannya di Perumahan Prima Lingkar Asri, Jalan Caman Raya Blok B1 No 11, Jatibening, Pondokgede, Kota Bekasi.

Dugaan penganiayaan itu dilakukan oleh pemain sinetron berinisial ASM alias Cima dan kakaknya yang berinisial N.

Kedua korban, Tiara (22) asal Tulung Bawang Lampung dan Salimah (43) asal Banyumas Jawa Tengah itu, melaporkan perlakuan majikannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bekasi Kota.

Terungkapnya kasus penganiayaan ini bermula dari warga di sekitar rumah pesinetron Cima yang kerap mendengar jeritan kesakitan dari asisten PRT, Tiara.

Saat situasi rumah sepi, warga lalu mendatangi rumah tersebut dan menanyakan sumber rintihan itu.

Lalu betapa terkejutnya, warga begitu mendapat penuturan korban, bahwa mereka menjadi korban kekerasan oleh majikannya.

Warga setempat lalu mendampingi korban untuk melaporkan kejadian ini ke kepolisian setempat.

Kepada warga, Tiara mengaku, perlakuan kejam dan kasar yang diterimanya itu terjadi sejak empat bulan terakhir. Menurut dia, majikannya itu kerap melakukan tindakan kekerasan seperti menjambak rambutnya, menendang, memukul bahkan menggunting rambutnya dengan kasar.

"Tak hanya itu, saya juga belum digaji selama lima bulan dan sering dikasih makanan sisa," ucap Tiara kepada wartawan, Kamis (17/3/2016).

Tiara menyebut, aksi kekerasan itu dipicu karena masalah sepele. Dia yang kerap dipanggil oleh majikannya, terkadang telat untuk menghampiri kedua pelaku. Kedua majikannya, lalu tersulut emosi dan menjambak rambut dan menendang bagian tubuhnya.

Sebenarnya, kata Tiara, pembantu di rumah itu ada tiga orang. Hanya saja, saat diselamatkan warga, Marni (19), ditahan oleh majikanya tersebut. Sehingga, yang dibawa warga hanya dua pembantu rumah tangga tersebut.

"Marni malah lebih parah mendapatkan perlakuan kasar, pokoknya kami sudah diperlakukan seperti binatang," tambah Tiara.

Tiara menambahkan, setiap bulan gaji yang harus diterima mereka mencapai Rp 2,7 juta. Namun diawal bulan hanya digaji Rp 1,2 juta dan bulan keduanya Rp 1,8 juta.

Setelah dua bulan itu, para pembantu rumah tangga tersebut tidak pernah digaji dan disekap di dalam rumah tanpa diperbolehkan keluar sama sekali.

Tiara mengaku, sebenarnya majikan asli di rumah itu adalah orangtua dari ASM dan kakaknya N. Sayangnya, setiap kedua anaknya melakukan tindakan kekerasan, orangtuanya hanya diam dan membiarkan saja.

"Saya pernah dipukul juga pakai panci, tapi orangtuanya diam aja. Padahal saya sudah menjerit kesakitan dan menangis," jelasnya.

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Puji Astuti membenarkan laporan kedua korban. Namun, pihaknya masih mencari alat bukti kasus kekerasan yang dilakukan majikanya tersebut.

"Kami masih menunggu hasil visum dari pihak dokter, karena ini berupa laporan secara lisan saja," ujar Puji.

Meski telah mengaku mendapat tindak kekerasan, namun kedua fisik pelaku tidak terdapat tanda-tanda kekerasan.

Oleh karenanya, Unit PPA Polresta Bekasi Kota menunggu hasil visum dari pihak dokter yang akan dikeluarkan pada Sabtu (19/3) mendatang. Sebab, bekas luka aniaya dua pembantu itu sudah hilang.

"Dua hari kedepan hasil visum keluar, dan langsung kami proses," kata Puji. (Fitriyandi Al Fajri)
Editor
: Ana Shofiana Syatiri
Sumber
: WARTA KOTA

 Komentar
            Menurut saya seharusya majikan PRT ( Pembantu  Rumah tangga )Tidak melakukan PRT dengan perilaku kasar, penganiayaan , hanya karena Hal yang sepele seperti telatnya dipanggil majikan si ART telat dikit di tendang , dijambak rambutnya , dipukul kepalanya pake panci tidak seharusnya sepeti itu ,dan juga belum menerima gaji selama 5 bulan, diperlakukan seperti binatang karena hal seperti itu tidak dianjurkan atau sangat melanggar Ham . Dalam agama pun tidak perna diajarkan memukul atau menyakitin seseorang apapun alasannya.
            hal ini harus ditindak lanjutin kalau memang benar hasil dari visum dokter. dan harus dikasih hukuman yang berlaku dan semoga tidak ada lagi yang terjadi  kepada PRT - PRT Yang lain . dan bisa dijadikan sebagai pelajaran di kemudian hari :)

Referensi
http://informasiana.com/pengertian-ham-hak-asasi-manusia/
http://megapolitan.kompas.com/read/2016/03/18/09430251/Dua.PRT.Lapor.Polisi.Disiksa.Majikannya.yang.Artis.Sinetron

Tugas Softskill 1 Pendidikan Kewarganegaraan (Hak dan kewajiban)



HAK DAN KEWAJIBAN

Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban .
Contoh Hak Warga Negara Indonesia :
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat . Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia :
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

Kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945 :
Ø  Membayar pajak.
Ø  Membela pertahanan dan keamanan.
Ø  Menghormati hak asasi.
Ø  Menjunjung hukum dan pemerintahan.
Ø  Ikut serta membela negara.
Ø  Tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
Ø  Wajib mengikuti pendidikan dasar.

Berita Online
Ini Penelusuran soal TKI "Disandera" 14 Tahun di Arab Saudi
UNGARAN, KOMPAS.com Jumat, 18 Maret 2016 | 22:46 WIB
 - Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Semarang, Isnaini (33), dilaporkan "disandera" selama 14 tahun oleh sang majikan di negara Arab Saudi.

Bahkan selama bekerja, Isnaini juga tidak menerima gaji sebagaimana mestinya.

Orangtua Isnaini yang berada di Dusun Rejosari Kidul, Desa Rejosari, Kecamatan Tuntang, berharap pemerintah bisa membantu memulangkan Isnaini, sehingga bisa berkumpul kembali di tengah-tengah keluarganya.

Hal ini terungkap dari pengaduan warga Desa Rejosari, Slamet Riyadi (43), ke Farksi PDI-P DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (4/3/2016).

Mantan suami Isnaini ini mengaku, komunikasi terakhir antara dirinya dengan Isnaini dilakukan sepekan kemarin.

"Delapan tahun pertama komunikasi kita hanya pakai surat," kata Slamet didampingi oleh Sekretaris Fraksi PDI-P Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening.

Pihak keluarga mantan istrinya meminta dirinya untuk membantu mengupayakan agar Isnaini bisa pulang kembali ke tanah air. Menurut pengakuan Slamet, Isnaini berangkat ke Arab Saudi untuk menjadi TKW pada tahun 2002 silam.

Saat itu, umur pernikahan mereka baru berjalan enam bulan. Awalnya ia tak sepakat jika Isnaini menjadi TKW di Arab Saudi. Namun karena terus didesak orangtua Isnaini, akhirnya Slamet mengizinkan dengan syarat Isnaini bekerja di Arab Saudi cukup dua tahun sesuai kontrak kerja.

"Sebenarnya dua kali dia berupaya minta persetujuan saya supaya bisa bekerja keluar negeri. Yang ketiga kalinya, dia berjanji sebaik malaikat sekalipun majikannya, dia akan kembali setelah kontrak selesai," jelasnya.

Namun setelah dua tahun berlalu, Isnaini tak kunjung pulang. Baru setelah delapan tahun kemudian, Isnaini menghubunginya menggunakan telepon sang majikan.

Ia bercerita bahwa sebenarnya sudah sangat ingin pulang tetapi tidak diizinkan oleh sang majikan. Selain itu, selama bekerja di Arab Saudi, ia mengaku belum pernah sekalipun menerima gaji.

"Empat tahun pertama dia disana, dia pernah kirim Rp 14 juta dalam dua kali pengiriman. Itupun katanya kas bon ke majikan," ujarnya.

Slamet mengaku sudah berupaya maksimal untuk bisa memulangkan mantan istrinya itu kembali ke tengah-tengah keluarganya. Bahkan ia sudah delapan kali bolak-balik mengurus ke PT Avida Aviaduta di Jakarta selaku penyalur Isnaini, termasuk ke Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta.

"Terakhir oleh Pak Lukman (Sekretaris Menteri Tenaga Kerja) dijanjikan akan dibantu," ujarnya.

Menanggapi pengaduan ini, Bondan yang juga ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang ini mengatakan, pihaknya akan mendorong Pamkab Semarang untuk menjembatani kepentingan pihak keluarga Isnaini dengan pihak-pihak terkait, seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja maupaun BNP2TKI.

"Secara politis kita akan dorong Pemkab Semarang untuk ikut menangani masalah yang dihadapi salah satu warga kita ini," kata Bondan.

Komentar
                Yang saya Pahami seharusnya pemerintah harus bertindak cepat memulangkan TKW tersebut karena dari pihak keluarga isnaini sudah meminta bantuan terhadap Sekretaris tenaga kerja . dan sampai delapan kali meminta bantuan kepada PT Avida Aviaduta di Jakarta selaku penyalur Isnaini. dan belum ada tanggapan sedangkan kontrak hanya sampai 2 tahun dari tahun 2002 , dan ini kasus sudah lama tidak ada yang mengapi lebih serius.
                 menurut saya pemerintah harus memperhatikan TKW walaupun hal sekecil apapun karena Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan 
pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

Referensi
http://aniiev.blogspot.co.id/2015/03/v-behaviorurldefaultvmlo.html
http://regional.kompas.com/read/2016/03/18/22460051/Ini.Penelusuran.soal.TKI.Disandera.14.Tahun.di.Arab.Saudi?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp